Pengakuan De Facto: Arti, Sifat, Contoh, dan Perbedaan dengan De Jure

Admin

Jakarta -

Dalam konteks hukum dan politik, istilah "de facto" sering digunakan untuk menunjukkan suatu situasi yang telah terbentuk secara nyata meskipun tidak selalu diakui secara resmi oleh hukum atau lembaga pemerintahan

Secara etimologi, de facto berasal dari bahasa Latin yang berarti "secara faktual" atau "sesungguhnya". Dalam konteks hukum dan politik, istilah ini mengacu pada situasi di mana suatu kondisi, keadaan, atau status telah terbentuk dan diakui oleh fakta atau kenyataan, tetapi mungkin belum diakui oleh hukum atau otoritas formal.

Pemaknaan de facto menurut Cambridge Dictionary merupakan kata sifat untuk menggambarkan sesuatu yang ada tetapi tidak diterima atau diakui secara resmi, legal, atau sah.

Sebuah tindakan dikatakan de facto ketika tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya kewenangan hukum yang tegas. Namun, tindakan tersebut diakui keberadaannya karena keabsahannya didasarkan oleh fakta, kenyataan, ataupun tradisi masyarakat.

Apa Itu Pengakuan De Facto?

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur penting dari berdirinya suatu negara. Hal ini menjadi indikasi untuk memperkuat posisi politik suatu negara karena pengakuan dari negara lain akan menyatakan bahwa suatu negara sudah resmi berdiri.

Semakin banyak negara lain yang mengakui keberadaan suatu negara, maka semakin kuat kedaulatan negara diakui secara global. Sehingga mempermudah akses negara tersebut dalam melakukan hubungan diplomatik, perdagangan, dan kebudayaan dengan negara-negara yang mengakuinya di seluruh dunia.

Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya secara hukum.

Sejalan dengan definisi Retno Listyarti dan Setiadi dalam bukunya Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.

Pengakuan secara de facto ini masih bersifat sementara dan tidak mengikat karena masih diperlukan penelitian tentang prosedur atas pendirian suatu negara. Bila negara tersebut hilang atau lenyap, maka pengakuan tersebut hilang dengan sendirinya.

Menurut Malcolm N Shaw QC dalam bukunya yang berjudul Hukum Internasional pengakuan de facto menyiratkan adanya keraguan tertentu mengenai kelangsungan hidup jangka panjang pemerintahan yang dimaksud. Pengakuan de facto melibatkan penilaian situasi secara bimbang, sikap menunggu dan melihat sampai pada penerimaan formal.

Berikut jenis-jenis pengakuan de facto berdasarkan sifatnya dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X:

  • Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
  • Pengakuan de facto secara sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur maka negara lain akan menarik pengakuannya.

Pengakuan De Facto Kemerdekaan Indonesia

Bangsa Indonesia berusaha keras memperjuangkan pengakuan de facto maupun de jure atas kemerdekaan negara. Cita-cita bangsa Indonesia dalam mendapat pengakuan internasional tidaklah mudah.

Dikutip dari buku Sejarah SMP Kelas IX karya Drs Anwar Kurnia dan Drs H Moh Suryana Indonesia mendapat pengakuan de facto sejak penandatanganan Perjanjian Linggarjati pada 25 Maret 1947. Wilayah Indonesia yang diakui secara de facto oleh Belanda saat itu meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.

Kemudian, Inggris pada 31 Maret 1947 mengakui RI secara de facto diikuti Amerika Serikat pada 17 April 1947, Mesir pada 11 Juni 1947, Lebanon pada 29 Juni 1947, Afghanistan pada 23 September 1947, Saudi Arabia pada 24 November 1947, Yaman pada 3 Mei 1948, dan Rusia pada 26 Mei 1948.

Demikian pengertian de facto, sifat pengakuan de facto, dan contoh pengakuan de facto yang pernah diterima Indonesia

(pal/pal)