Tata Cara Mengkafani Jenazah, Muslim Wajib Tahu

Admin

Jakarta -

Tata cara mengkafani jenazah harus diketahui oleh seorang muslim. Tujuannya agar bisa membantu mengurus jenazah keluarga atau kerabat yang meninggal dunia.

Merawat jenazah sesuai syariat Islam hukumnya fardhu kifayah, artinya, jika ada seorang muslim yang meninggal maka wajib atas orang yang masih hidup untuk melaksanakannya. Jika sudah ada yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.

Dalam buku Panduan Praktis Perawatan dan Shalat Jenazah oleh Ali Mas'ud Ahmad dijelaskan, jika tidak ada yang mengurus jenazah atau ada yang melaksanakan namun tidak sesuai tuntunan Islam maka semua umat Islam di daerah tersebut mendapat dosa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ajaran Islam, kewajiban merawat jenazah muslim meliputi empat hal yaitu:

1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Mensholatkan
4. Menguburkan

Merangkum buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah oleh Tgk. Husnan M. Thaib dijelaskan bahwa mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain.

Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.

Sunnah Mengkafani Jenazah

Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik," (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Jabir).

Ada beberapa hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah, berikut diantaranya:

1. Kain kafan yang digunakan hendaknya yang bagus, bersih dan dapat menutupi seluruh tubuh jenazah.
2. Kain kafan hendaknya berwarna putih.
3. Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
4. Sebelum kain kafan digunakan untuk mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wewangian lebih dulu.
5. Tidak berlebihan dalam mengkafani jenazah.

Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki

Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari 3 helai kain. Berikut cara yang bisa dilakukan saat mengkafani jenazah laki-laki:

1. Bentangkan sehelai demi sehelai kain kafan. Usahakan bagian paling bawah memiliki ukuran yang lebih lebar. Beri kapur barus pada setiap lapisan kain kafan.

2. Angkat jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu beri wewangian.

3. Tutup setiap lubang pada tubuh jenazah dengan kapas. Bagian lubang tersebut meliputi hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur yang mungkin masih mengeluarkan kotoran.

4. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut dan perlahan.

5. Ikat dengan menggunakan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan sebanyak tiga atau lima ikatan.

6. Jika kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan jenazah maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas.
Jika tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 lembar kain, yang terdiri dari:

1. Lembar pertama berfungsi untuk menutup seluruh badan.
2. Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
3. Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
4. Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
5. Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.

Berikut tata cara mengkafani jenazah perempuan:

1. Susun kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.

2. Tutup bagian lubang-lubang dalam tubuh yang masih mungkin mengeluarkan kotoran dengan kapas.

3. Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.

4. Pakaikan kain kafan bagian pinggang ke kaki.

5. Pakaikan kain kafan untuk baju kurung.

6. Tata bagian rambutnya dan julurkan ke belakang.

7. Pakaikan kain kafan untuk kerudung.

8. Lapisi jenazah menggunakan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan ke dalam.

9. Ikat bagian siku, pinggang, lutut, kaki dan atas kepala dengan tali pengikat yang telah disiapkan.

Jenazah yang sudah dikafani bisa langsung disholati sebelum dimakamkan.

Demikian tata cara mengkafaani jenazah laki-laki dan perempuan muslim. Semoga bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan.

(dvs/lus)