KOMPAS.com – Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan impian banyak orang. Selain tugas mengabdi pada negara, profesi ini juga menawarkan gaji dan tunjangan yang menjanjikan.
Pangkat dalam TNI Angkatan Darat (AD) terbagi dalam tiga tingkatan utama: Perwira, Bintara, dan Tamtama. Hierarki ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010.
Pada 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi TNI sebesar 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024. Lantas, bagaimana struktur pangkat dan rincian gaji terbaru prajurit TNI AD? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Gabung Program Manunggal Air TNI AD, BI Ingin Stabilkan Harga Pangan dan Inflasi
Urutan Pangkat TNI AD
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah daftar pangkat TNI AD:
1. Perwira
- Perwira Tinggi: Jenderal, Letnan Jenderal (Letjen), Mayor Jenderal (Mayjen), Brigadir Jenderal (Brigjen).
- Perwira Menengah: Kolonel, Letnan Kolonel (Letkol), Mayor.
- Perwira Pertama: Kapten, Letnan Satu (Lettu), Letnan Dua (Letda).
2. Bintara
- Pembantu Letnan Satu (Peltu), Pembantu Letnan Dua (Pelda), Sersan Mayor (Serma), Sersan Kepala (Serka), Sersan Satu (Sertu), Sersan Dua (Serda).
3. Tamtama
- Kopral Kepala (Kopka), Kopral Satu (Koptu), Kopral Dua (Kopda), Prajurit Kepala (Praka), Prajurit Satu (Pratu), Prajurit Dua (Prada).
Baca juga: BI dan TNI AD Kerja Sama Program Manunggal Air untuk Ketahanan Pangan
Gaji TNI AD 2024 Berdasarkan Pangkat
Berikut rincian gaji pokok TNI AD pada 2024 berdasarkan golongan:
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.
Baca juga: Keamanan Infrastruktur Gas Nasional Jadi Kunci Ketahanan Energi, PGN Gandeng TNI AD untuk Jaga Distribusi
Tunjangan Prajurit TNI
Selain gaji pokok, prajurit TNI mendapatkan berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka, antara lain: