Syarat dan Rukun Nikah Menurut Syariat Islam

Admin

Jakarta -

Mengetahui syarat dan rukun nikah dalam Islam sangat penting untuk memastikan pernikahan sah sesuai syariat. Bagaimana aturan-aturan ini diterapkan? Berikut penjelasannya.

Syariat Islam menetapkan pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun. Ketentuan ini disebutkan dalam Al-Qur'an surah An Nur ayat 32,

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٣٢

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Allah SWT juga berfirman dalam surah An Nahl ayat 72,

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ ٧٢

Artinya: "Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?"

Mengutip buku Fiqih Munakahat : Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, syarat-syarat nikah menjadi dasar patokan sahnya pernikahan pria dan wanita dalam agama Islam. Berikut ini syarat nikah untuk mempelai pria dan wanita

1. Syarat Nikah Calon Suami

  • Beragama Islam
  • Bukan mahram calon istri dan jelas halal nikah dengan calon istri
  • Terang (jelas) bahwa calon suami adalah laki-laki
  • Tidak sedang mempunyai istri empat
  • Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri
  • Calon suami rela (tidak dipaksa) menikah
  • Calon suami kenal dengan calon istri serta tahu betul calon istrinya halal baginya
  • Tidak sedang melakukan ihram, Nabi Muhammad SAW bersabda,

لا يُنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ

Artinya: "Seseorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah."

2. Syarat Nikah Calon Istri

  • Beragama Islam
  • Tidak bersuami dan tidak dalam iddah
  • Bukan mahram calon suami
  • Terang (jelas) bahwa calon istri betul-betul perempuan, bukan khuntsa
  • Belum pernah dili'an (sumpah li'an) oleh calon suami
  • Tidak sedang dalam ihram
  • Calon istri rela (tidak dipaksa) untuk melakukan pernikahan
  • Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

لا تُنْكَحُ الأَتِمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تَنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

Artinya: "Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya."

Rukun Nikah

Dijelaskan dalam buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat rukun nikah adalah perkara utama dalam pernikahan.

Lebih lanjut dijelaskan, rukun nikah adalah bagian-bagian utama dalam suatu akad nikah, yang apabila bagian utama itu tidak tidak terdapat, maka pernikahan itu menjadi tidak sah.

Mengutip buku Pernak-Pernik Pernikahan karya Abdurrozaq Muhammad Ridho, terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab perihal rukun pernikahan.

  • Mahab Al-Hanafiyah berpendapat rukun nikah hanyalah ijab dan kabul.
  • Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan rukun nikah ada lima, yaitu shigah, dua orang saksi, calon mempelai suami, istri, dan wali.
  • Mazhab Al-Malikiyah, mengatakan rukun nikah terdiri dari empat, yakni wali nikah, mahalu an-nikah, mahar, dan shigah.
  • Mazhab Al-Hanabilah, berpendapat rukun nikah ada tiga, yaitu calon mempelai suami-istri, ijab dan kabul.

Secara keseluruhan rukun nikah tidak akan terlepas dari, yakni:

  • Suami-istri
  • Wali
  • Saksi
  • Ijab Kabul

(kri/kri)