Stalker itu artinya apa? Dikutip Cambridge Dictionary yang kemudian kami terjemahkan secara bebas, apa yang dimaksud dengan stalker? Stalker adalah seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi seseorang yang lain, terutama wanita.
Kemudian Obsesi adalah dasar dari perilaku stalking, di mana stalker (penguntit) akan melakukan observasi dan juga berkontak dengan korban dengan tujuan untuk memenuhi keinginannya untuk memiliki kedekatan dengan korban. Para stalker mengikuti korban sampai ke tempat mereka beraktivitas dan tempat tinggal.
Ciri-ciri stalker adalah mereka tertarik terhadap informasi-informasi personal dari korbannya seperti nomor telepon, email, ukuran pakaian, nama lengkap, dan lain-lain yang cenderung bersifat privasi. Stalker juga berusaha mencari informasi tentang jati diri korban melalui internet, arsip personal, atau media lain yang mengandung informasi korban, bahkan ada yang sampai mendekati orang-orang terdekat korban untuk memperoleh hal tersebut tanpa izin.
Sebab, sebenarnya hukum positif Indonesia mengatur beberapa pasal terkait pengancaman yang diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 335 ayat (1) angka 1 jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta,[4] barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. |
Pasal 448 ayat (1) huruf a
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[5] setiap orang yang:
|
Pasal 368 ayat (1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. |
Pasal 482 ayat (1)
Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
|
Artikel Terkait :