Cara melihat nomor registrasi PPN/GST Facebookbisa disesuaikan dengan peraturan pajak negara masing-masing. Di Indonesia sendiri nomor registrasi PPN/GST yang diisikan di Facebook adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Artikel ini akan membahas cara melihat nomor registrasi PPN/GST Facebook melalui portal ereg.pajak.go.id. Sebelumnya, akan dijelaskan tentang peraturan pembayaran PPN Facebook di Indonesia.
Merangkum facebook.com, mulai 1 September 2020, iklan Meta, mencakup iklan di Facebook, Instagram, dan platform Meta lainnya, di Indonesia dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai tarif pajak setempat yang berlaku.
Pengguna Facebook dapat menambahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pengaturan pembayaran. Namun, pengguna tak harus memasukkan NPWP sebabm ini hanya berlaku untuk pengguna yang sudah mendaftar untuk PPN.
NPWP tersebut akan tercantum di tanda terima iklan. Hal ini bisa membantu mendapatkan kembali PPN yang dibayarkan ke otoritas pajak Indonesia.
Lebih lanjut, iklan akan dikenai PPN, baik iklan yang dibeli pengguna demi kepentingan bisnis atau pribadi. PPN akan ditambahkan setelah tagihan dihitung.
Jika membayar iklan Meta menggunakan metode pembayaran manual, pengguna akan dikenai PPN sesuai tarif yang berlaku saat akun iklan dikenai dana untuk menentukan saldo yang tersedia.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pajak, Meta menyarankan pengguna berkonsultasi ke konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.
Saat mengisi data pembayaran iklan di Facebook, salah satu tahapan yang perlu dilakukan pengguna adalah mengisi nomor registrasi PPN/GST Facebook. Seperti yang dijelaskan di atas, nomor registrasi PPN/GST di Indonesia disebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pengguna dapat melihat NPWP tersebut melalui portal ereg.pajak.go.id. Berikut cara melihat nomor registrasi PPN/GST Facebook yang dikutip langsung dari portal tersebut:
Setelah mengetahui NPWP, pengguna bisa menambahkan ke akun iklan di Pengelola Iklan Facebook dengan petunjuk di bawah yang dikutip dari facebook.com: