Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan

Admin

KOMPAS.com - Setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak motor dan sekaligus mengganti plat nomor kendaraan. 

Membayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui situs resmi samsat digital (SIGNAL) atau datang langsung ke kantor samsat. 

Ada sejumlah biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sesuai PP tersebut, berikut rincian biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Nomor:

Ganti STNK

  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 100.000
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 200.000

Ganti Plat Nomor Kendaraan

  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 60.000
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 100.000

Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan

  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 225.000
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 375.000

Pajak kendaraan motor

Biaya bisa berbeda sesuai dengan nominal yang tercantum di STNK. Besaran biaya bisa dicek di aplikasi SIGNAL.

Biaya SWDKLLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Kendaraan roda 2 dengan mesin 50 cc sampai dengan 250 cc: Rp 35.000
  • Kendaraan roda 2 di atas 250 cc: Rp 80.000.
  • Kendaraan roda 4: Rp 153.000

Baca juga: Ingat, Besaran Denda Bayar Pajak Motor Berbeda di Setiap Daerah

Adapun sejumlah syarat dokumen yang harus dibawa saat mengurus pajak lima tahunan

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) asli pemilik kendaraan dan salinannya 2 lembar
  • STNK asli dan salinannya 2 lembar
  • BPKB asli dan salinannya
  • Kendaraan terkait atau hasil cek fisik kendaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.