Jakarta -
Niat merupakan kunci utama dalam melakukan semua ibadah, termasuk dalam menunaikan sholat masuk masjid atau sholat tahiyatul masjid.
Dikutip dari buku Panduan Salat Lengkap dan Praktis - Wajib dan Sunnah tulisan Ahmad Sultoni, sholat tahiyatul masjid merupakan sebuah penghormatan terhadap masjid atau rumah Allah SWT.
Salah satu riwayat hadits yang terangkum dalam buku Ringkasan Shahih Bukhari susunan Atma Endris, menerangkan bahwa sholat tahiyatul masjid dilakukan sebelum seseorang tersebut duduk. Diriwayatkan dari Abu Qatadah as-Sulamiyi bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian memasuki masjid, hendaklah ia mendirikan sholat dua rakaat sebelum ia duduk." (HR Al-Bukhari)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
أصَلَّى سُنَّةَ التَّحِيَّةَ الْمَسْجِد رَكْعَتَيْنِ اللهِ تَعَالَى
Arab latin: Ushalli sunnatat tahiyyatal masjidi rak'ataini lillahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat salat sunah tahiyyatal masjid dua rakaat karena Allah ta'ala."
Dalam melafalkan niat sebelum sholat, sebagian besar ulama berpendapat cukup diamalkan dalam hati saja. Dikutip dari buku Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi) oleh Gus Arifin menjelaskan, pandangan kalangan Syafi'iyah menyatakan bahwa niat dilakukan dalam hati dan di lisan.
Syekh Zainuddin Al-Malibari menyatakan dalam Fathul Mu'in, niat yang dilafalkan itu sunah hukumnya. Pendapat ini juga mendapat dukungan dari ulama Hanbaliyah.
Para ulama lainnya juga berpendapat serupa dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah tulisan Muhammad Syukron Maksum. Menurut mereka, niat diucapkan dalam hati bersamaan dengan lisan mengucap takbiratul ihram.
Tata Cara Sholat Masuk Masjid
Tata cara sholat masuk masjid tidak berbeda dengan sholat pada umumnya. Sholat ini dilakukan setelah memasuki masjid sebelum duduk, baik untuk sholat berjamaah maupun mengikuti pengajian. Berikut tata caranya:
1. Membaca niat
2. Takbiratul ihram
3. Mengerjakan rukun sholat dua rakaat seperti biasa
4. Salam
Dikutip dari Buku Saku Dirasat Islamiyah karya KH Mahir M Soleh, dkk., sholat masuk masjid dapat dilakukan sebelum duduk, baik pada hari Jumat maupun hari-hari lainnya, baik pada siang hari maupun malam.
Ketika sholat Jumat dan saat khutbah dimulai, sholat masuk masjid masih diperbolehkan dilakukan. Hal ini didasarkan pada hadits yang dikutip dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani.
وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ ، فَقَالَ: صَلَّيْتَ؟ قَالَ: لَا قَالَ: قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Jabir RA berkata: Ada seorang laki-laki masuk pada waktu sholat Jumat di saat Nabi SAW sedang berkhutbah. Maka bertanyalah beliau, "Engkau sudah sholat?" Lalu ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berdirilah dan sholatlah dua rakaat." (Muttafaq 'Alaih)
Pada dasarnya, menurut buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Syaikh DR. Alauddin Za'tari, niat sholat masuk masjid dan tata caranya dapat diamalkan selama tidak melalaikan sholat berjamaah.
(rah/rah)