Solo -
Jalur afirmasi merupakan salah satu jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, mungkin tidak sedikit peserta didik dan orang tua maupun wali yang menyimpan pertanyaan terkait apa itu jalur afirmasi PPDB?
Merujuk dari buku 'Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 Jenjang SMP' yang dibagikan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, terdapat konsep jalur PPDB yang perlu untuk diketahui. Baik itu oleh peserta didik sekaligus orang tua maupun wali mereka.
Setidaknya ada empat jalur seleksi PPDB, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jalur afirmasi menjadi salah satu jalur PPDB yang dapat dipilih oleh peserta didik dari golongan tertentu. Hal ini menandakan tidak semua peserta didik dapat mendaftarkan dirinya dalam jalur afirmasi ini.
Lantas sebenarnya apa itu jalur afirmasi PPDB? Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, detikJateng telah merangkum informasinya secara rinci. Temukan penjelasan mengenai Jalur afirmasi PPDB secara lengkap berikut ini.
Masih merujuk dari buku sebelumnya, jalur afirmasi adalah jalur penerimaan PPDB yang ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari golongan masyarakat tertentu. Mengenai golongan yang dimaksud adalah calon peserta didik yang termasuk dalam keluarga ekonomi tidak mampu. Kemudian Jalur afirmasi juga terbuka bagi calon peserta didik yang menyandang disabilitas.
Hal tersebut senada dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Terkait dengan Jalur afirmasi telah diuraikan di dalam Pasal 21. Pada ayat (1) disampaikan bahwa Jalur afirmasi PPDB diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Syarat Jalur Afirmasi PPDB
Lantas apa sajakah syarat agar calon peserta didik dapat mendaftarkan dirinya dalam Jalur afirmasi PPDB? Masih merujuk pada peraturan yang sama, berikut beberapa syarat jalur afirmasi yang perlu disiapkan:
- Calon peserta didik berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang dipilih.
- Calon peserta didik yang telah mendaftarkan dirinya tetapi melampaui jumlah kuota yang telah ditetapkan, maka keputusan calon peserta didik yang terpilih akan didasarkan pada prioritas jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah yang dipilih.
- Calon peserta didik dari ekonomi tidak mampu harus melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Calon peserta didik tidak diperkenankan untuk memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
- Calon peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu akan ditindaklanjuti melalui hasil verifikasi yang telah diatur dalam perundang-undangan. Apabila diperlukan akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Jalur Afirmasi PPDB
Sementara itu, ketentuan jalur afirmasi PPDB juga telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Adapun ketentuan jalur afirmasi PPDB yang perlu diperhatikan oleh peserta didik dan orang tua atau wali mereka adalah sebagai berikut:
- Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
- Dinas pendidikan akan berkoordinasi dengan dinas dukcapil dan dinas sosial untuk melakukan pendataan terkait jumlah peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang ada di masing-masing wilayah.
- Dinas pendidikan menyelenggarakan PPDB khusus Jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas tanpa membatasi disabilitas. Baik itu yang berkaitan dengan tahap pendaftaran hingga pengumuman penetapan sebagai peserta didik yang terpilih.
Tujuan Jalur Afirmasi PPDB
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya jalur afirmasi PPDB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang termasuk dalam keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas.
Dijelaskan dalam buku yang sama, jalur afirmasi PPDB bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan berkualitas tanpa memandang latar belakang calon peserta didik.
Kemudian disampaikan dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tujuan jalur afirmasi secara eksplisit diterapkan oleh pemerintah pusat sebagai upaya memberikan kesempatan pendidikan yang sama bagi semua calon peserta didik. Hal ini menunjukkan bahwa jalur afirmasi adalah sebuah komitmen yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pendidikan bagi masyarakat.
Itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai apa itu Jalur afirmasi PPDB lengkap dengan syarat dan tujuannya. Semoga informasi ini dapat menjadi gambaran bagi detikers, ya.
(par/aku)