Makassar -
Norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban bagi masyarakat. Norma ini umumnya dibuat atas kesepakatan masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima, dan setiap warga masyarakat harus menaati norma yang berlaku.
Lantas, apa saja contoh norma hukum tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini kumpulan contoh norma hukum dalam kehidupan sehari-hari beserta pengertian dan jenis-jenisnya yang dapat dijadikan referensi.
Simak, yuk!
Contoh Norma Hukum di Lingkungan Negara
- Setiap orang yang mengendarai motor harus menggunakan helm dan menyalakan lampu kendaraan
- Setiap pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman
- Setiap pengendara harus menaati setiap rambu lalu lintas
- Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak
- Seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal akan diberi sanksi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan
- Tidak boleh menyebarkan informasi atau berita hoaks
Contoh Norma Hukum di Lingkungan Masyarakat
- Setiap keluarga membayar iuran kas beserta kebersihan
- Setiap warga yang menginap wajib lapor 1×24 jam
- Setiap warga negara wajib menjaga keamanan lingkungan
- Setiap warga negara wajib menghormati adat kebiasaan keluarga
- Setiap warga negara wajib menjaga hak orang lain
- Setiap anggota KK harus mengirimkan perwakilan untuk siskamling
Contoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah
- Rambut laki-laki tidak boleh panjang
- Setiap siswa wajib ikut upacara hari Senin
- Jika ada yang terlambat masuk sekolah akan diberikan sanksi
- Setiap siswa perempuan dilarang mewarnai rambutnya
- Siswa wajib menggunakan seragam sekolah dengan lengkap
- Siswa dilarang merokok
- Siswa wajib berdoa sebelum memulai pelajaran
- Siswa perempuan tidak boleh memakai perhiasan yang mencolok
Mengutip dari Jurnal Universitas Islam Indonesia yang berjudul "Norma Hukum", dijelaskan bahwa beberapa ahli hukum menganggap kata "norma" sinonim dengan kata "kaidah". Namun, jika ditinjau dari KBBI, maka kedua kata tersebut memiliki arti yang berlainan, tetapi tetap merujuk pada satu pokok bahasan, yaitu "aturan".
Sementara jika ditinjau secara etimologi, kata "norma" berasal dari bahasa Latin "nomos" yang berarti "nilai", kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum. Sedangkan kata "kaidah" berasal dari bahasa Arab "qo'idah" yang berarti "ukuran" atau "nilai pengukur".
Tidak jauh berbeda dengan pandangan Purnadi Purbacakan dan Soerjono Soekanto yang menilai bahwa norma atau kaidah adalah ukuran atau pun pedoman untuk perilaku dan bertindak dalam hidup. Sedangkan Maria Farida justru berpendapat bahwa norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya atau pun lingkungannya.
Berdasarkan uraian tersebut, maka norma hukum adalah aturan yang bertujuan menciptakan kedamaian hidup antar pribadi, keseimbangan, ketenteraman, dan ketertiban. Norma hukum ini berisi perintah yang perlu untuk dijalankan atau ditaati, larangan yang tidak boleh dilanggar, dan perkenaan yang hanya mengikat sepanjang para pihak yang bersangkutan tidak keberatan.
Jenis-jenis Norma Hukum
Dilansir dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, norma hukum memiliki 4 jenis yang berbeda berdasarkan kasus masing-masing. Ke-4 jenis norma hukum tersebut, yaitu:
Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan aturan yang dibuat dalam bentuk tertulis yang didasari oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan dokumen lainnya.
Hukum Pidana
Norma hukum untuk menegakkan ketertiban hukum dan melindungi setiap warga negara. Contohnya seperti kasus pencurian yang menyebabkan kerugian materil sehingga pelaku dapat terjerat hukum sesuai dengan yang tercatat.
Tujuan norma hukum ini membatasi tingkah laku masyarakat agar tidak mengancam hak orang lain, ada sanksi yang diperoleh saat melanggar aturan.
Hukum Perdata
Norma hukum ini berisi serangkaian kewajiban yang harus ditaati oleh warga. Hukum perdata sifatnya tidak merugikan banyak pihak, contohnya seperti perlakuan buruk seseorang saat di sekolah atau masalah rumah tangga.
Hukum Tidak Tertulis
Norma hukum ini bersifat tidak tertulis dan tertuang di dokumen negara. Norma hukum tidak tertulis ini memenuhi kebutuhan masyarakat agar lebih aman dan teratur, biasanya hukum ini ada pada lingkungan yang penuh budaya.
Itulah 20 contoh norma hukum dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat, ya!
(edr/urw)